Pelayanan di LTR :
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis
yang berisi :
a. Tujuan ke alamat : Laboratorium Teknologi Radiasi –
DPLFRKST BRIN. Gedung 71, KST B.J. Habibie,
Kawasan Puspiptek, Tangerang Selatan, 15314,
Banten.
b. Identitas pemohon yang meliputi perorangan /
institusi / lembaga swadaya masyarakat / organisasi
masyarakat / badan publik lainnya, alamat jelas,
kontak yang dapat dihubungi dan alamat email
c. Pelayanan yang diminta dengan jelas
2. Upload surat permohonan ke aplikasi Elsa
(elsa.brin.go.id)
3. Sampel yang akan diuji diantar langsung ke LTR atau
menggunakan jasa ekspedisi. Untuk yang diantar
langsung ke LTR pengguna melakukan registrasi tamu
diruang informasi dengan membawa ID Elsa (pengajuan
layanan) dan mengambil nomor antrian.
Pelayanan Insitu :
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis
yang berisi :
a. Tujuan ke alamat : Laboratorium Teknologi
Keselamatan dan Metrologi Radiasi – DPLFRKST
BRIN. Gedung 71, KST B.J. Habibie, Kawasan
Puspiptek, Tangerang Selatan, 15314, Banten
b. Identitas pemohon yang meliputi perorangan /
institusi / lembaga swadaya masyarakat / organisasi
masyarakat / badan publik lainnya , alamat jelas,
kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail
c. Pelayanan yang diminta dengan jelas
2. Pengguna layanan harus membuat surat persetujuan
biaya setelah mendapatkan surat penawaran harga dari
Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi
3. Pelaksanaan layanan sesuai jadwal yang disepakati
Bersama antara LTR dan pengguna layanan
4. Dengan melakukan pengajuan pelayanan ini, maka
pengguna layanan dinyatakan menyetujui segala
persyaratan/ketentuan yang ada.